JAKARTA, iNewsBekasi.id- Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga perwira menengah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project.
Ketiga perwira tersebut yakni, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, Donald dipecatsebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia, saat menonton DWP.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut.
Putusan PTDH ini, kata Anam, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Anam menuturkan, terbaru ada dua oknum disanksi demosi delapan tahun. Mereka adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.
"(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).
"Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S," sambungnya.
Anam menjelaskan, Fadlan berperan penting dan aktif dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik itu enggan memerinci peran Fadlan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait