BEKASI, iNews.id - Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap pelaku pencurian disertai pemerkosaan seorang nenek berinisial SN (63) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karangjaya.
Pelaku, Wiro Purnama (19) mengakui semua perbuatannya termasuk memerkosa korban yang lanjut usia.
Pelaku warga Dusun Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mengatakan korban saat diperkosa dalam keadaan pingsan usai dicekik dan dipukul.
Korban dipukul lantaran memergoki pelaku mencuri di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika nongkrong di pinggir jalan di Desa Sukaraja.
Tetapi terpaksa dihadiahi timah panas sebab melawan dan mencoba kabur saat melihat polisi datang.
"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak menghiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," ujar Kasat, Minggu (29/8/2021).
Sewaktu maling dan memerkosa, remaja ini tak sendirian melainkan bersama tiga orang rekannya yang masih buron. Peristiwa tereebut terjadi pada 21 Agustus silam.
Di hadapan penyidik tersangka Wiro Purnama mengaku masuk ke dalam rumah korban lewat atap rumah dengan cara membuka atap genteng.
Setelah itu, dia membuka pintu agar rekannya bisa masuk. Saat mengangkat sejumlah barang keluar, korban terbangun dan berteriak.
Pelaku Wiro langsung mencekik dan menutup muka korban memakai bantal. Bahkan, pelaku memukul belakang leher yang membuat korban pingsan dan diperkosa.
Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer dan satu alat penyemprot hama.
Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait