Diwarnai Penolakan, Pengukuran Lahan Inkrah di Bekasi Tetap Berjalan

Vitrianda
BPN Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta didampingi aparat kepolisian dan TNI, menggelar pengukuran lahan di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Foto: Ist

BEKASI, iNewsBekasi.id — Proses hukum atas sengketa lahan seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, memasuki babak akhir. Hari ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta didampingi aparat kepolisian dan TNI, menggelar pengukuran lahan sebagai tahapan menuju eksekusi.

Pengukuran ini dilakukan terhadap lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, H.Y. Ibrahim Husen.

Meski demikian, kegiatan pengukuran sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan berusaha menolak dan menghalang-halangi petugas. Berkat pengamanan ketat dari aparat, pengukuran lahan tetap berjalan.

“Proses pengukuran ini adalah bagian dari tahapan menuju eksekusi. Saya tegaskan, saya adalah pemilik sah lahan ini, dan tanah ini sudah inkrah milik saya,” ujar Ibrahim Husen dengan tegas kepada awak media di lokasi, Rabu (15/10/2025).

Ibrahim Husen menuding bahwa kelompok warga yang menolak tersebut adalah korban dari ulah oknum mafia tanah. Ia menyebut nama Jaenal dan Jamal sebagai pihak yang diduga menjual atau menyewakan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

"Tanah ini saya beli langsung dari pemilik sebelumnya melalui proses resmi, lewat PPAT camat dan lurah pada tahun 1997. Sementara mereka [pihak yang menempati] baru melakukan transaksi ilegal sekitar tahun 2005–2006," jelas Ibrahim.

Ibrahim menegaskan bahwa ia telah memenangkan seluruh proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, para pihak yang menempati lahan diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 52 miliar dan segera mengosongkan lokasi.

"Putusan sudah inkrah. Tidak boleh ada yang menghalangi aparat dalam menjalankan tugas negara. Jika masih dihalangi, itu sudah masuk kategori tindak pidana," kata Ibrahim, sambil mengimbau warga yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk melapor ke Polda Metro Jaya dan tidak menghalangi proses hukum.

Peringatan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi, Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, di lokasi yang sama, turut memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi.

"Karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka tidak boleh ada yang menghalang-halangi aparat. Tindakan menghalangi ini termasuk tindak pidana. Tadi ada pengacara warga yang memprovokasi, dan kami akan laporkan ke kepolisian," tegas tim kuasa hukum tersebut.

Mereka juga menambahkan bahwa dugaan kasus jual beli tanah oleh mafia tanah ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan laporannya sudah hampir menetapkan tersangka. "Laporan ini kami buat supaya tidak ada lagi oknum berspekulasi menjadi mafia untuk menjual ataupun menyewakan lahan yang bukan miliknya," pungkas mereka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network