Gaji ASN Dipangkas 30 Persen demi Hindari PHK, DPR Buka Suara

Felldy Aslya Utama
Kebijakan Pemda memangkas gaji ASN untuk menghindari PHK disorot DPR. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kebijakan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang memangkas gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan anggota Komisi II DPR Ali Ahmad.

Ali mengatakan langkah ekstrem tersebut berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah. Menurut dia, pemerintah daerah memang menghadapi tekanan fiskal dalam memenuhi kebutuhan anggaran gaji PPPK. Namun, dia mengingatkan solusi berupa pemotongan pendapatan ASN hingga 30 persen bukan langkah yang ideal karena dapat memengaruhi kinerja aparatur.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/7/2026).

Salah satu daerah yang disebut menerapkan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pemerintah setempat memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen untuk mempertahankan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap moral dan motivasi kerja aparatur. Menurutnya, jika kondisi itu terus berlanjut, kualitas pelayanan kepada masyarakat berpotensi menurun.

“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," katanya.

Ali mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga PPPK. Menurutnya, evaluasi perlu difokuskan pada daerah dengan risiko fiskal tinggi, seperti daerah yang memiliki belanja pegawai besar, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, serta bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang," katanya.

Selain itu, Ali meminta pemerintah menyusun solusi jangka panjang melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network