JAKARTA, iNewsBekasi.id - Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekira 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol). Dari jumlah tersebut, 42 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos masih melakukan verifikasi terhadap data PPATK tersebut. Selain 42 ASN, sebanyak 1.858 pegawai lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Kemensos akan memastikan data tersebut sebelum mengambil tindakan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.
“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan pegawai yang nantinya terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman dapat berupa peringatan hingga pemberhentian.
“Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” ucap dia.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
