JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pemerintah mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Bechi diketahui telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana sekitar tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus Bechi mencuat pada 2022 setelah dirinya menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati. Proses penangkapan Bechi saat itu juga sempat mendapat perhatian publik karena terjadi perlawanan dan polisi harus mengepung pondok pesantrennya selama sekitar delapan jam.
Menanggapi pembebasan bersyarat tersebut, Sahroni menyayangkan keputusan itu dan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diberikan.
“Saya sangat menyayangkan Bechi ini bisa mendapatkan pembebasan bersyarat secepat ini. Karena saya masih ingat betul kasus ini pada 2022, saya ikut mengawal langsung dan bagaimana proses penangkapannya sampai terjadi perlawanan terhadap polisi. Kasusnya sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan juga publik. Karena itu, saya harap para pihak, khususnya Kementerian Imipas bisa mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat ini. Sesuaikan saja dengan putusan pengadilannya. Jangan sampai melukai korban dua kali,” ungkap Sahroni dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).
Sahroni menilai penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban serta dampak dari tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan.
“Kalau memang vonisnya tujuh tahun, ya jalankan sesuai putusan tersebut. Kasus seperti ini bukan cuma soal menghukum pelaku, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban dan peringatan keras agar perbuatan serupa tidak terulang. Apalagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sedang marak. Maka jangan lembek sama pelaku seperti ini,” tegas Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
