JAKARTA, iNewsBekasi.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api, KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini diumumkan usai tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam atas insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu AN, laki-laki berusia 37 tahun," ujar Wadirkriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dewa mengonfirmasi bahwa AN merupakan masinis yang bertugas mengoperasikan KA Argo Bromo Anggrek saat peristiwa kecelakaan melanda.
Atas kelalaiannya, tersangka AN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dipadukan dengan Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Ancaman hukuman untuk tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara," tegas Dewa.
Tragedi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur tersebut tergolong insiden berat. Berdasarkan data resmi Polda Metro Jaya, peristiwa nahas ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
