Anggota KPPU Budi Joyo Santoso Raih Gelar Doktor dari FHUP, Ini Hasil Disertasinya

Wahab Firmansyah
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso meraih gelar doktor Summa Cumlaude dari Universitas Pancasila. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso berhasil meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (PDIH UP).

Budi dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cumlaude. Dia berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul 'Politik Hukum Diskresi Presiden atas Hak Monopoli BUMN dalam Perspektif Kepentingan Negara dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat di Indonesia'.  

Budi berpandangan, politik hukum Indonesia belum menyeimbangkan hak monopoli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan prinsip negara hukum, welfare state, dan demokrasi ekonomi secara memadai.

Disebutkan, Pasal 33 UUD 1945 memberi dasar penguasaan negara atas cabang produksi penting tetapi terikat pada tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK), penguasaan negara adalah spektrum fungsi yang diukur dari hasil kesejahteraan nyata. Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 mensyaratkan monopoli diatur dengan undang-undang dan diawasi KPPU.

Sedangkan Pasal 86M UU No. 1 Tahun 2025 memberi presiden kewenangan memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Sehingga timbul konflik norma yang tidak selesai dengan asas lex specialis maupun lex posterior karena menyangkut pergeseran legitimasi monopoli dari legislatif ke eksekutif," katanya usai sidang promosi doktor di FHUP Jakarta dikutip Sabtu (24/10/2026). 

Budi melihat adanya disharmonisasi antara UU No. 1 Tahun 2025 dengan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam UU 5/1999 menempatkan KPPU sebagi lembaga independen dengan kewenangan dan advisori. 

Dan Pasal 51-nya hanya mengizinkan monopoli BUMN yang diatur UU, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan tetap diawasi KPPU.

Sebaliknya, di Pasal 86M ayat (1) UU 1/2025 memberi presiden diskresi luas untuk menetapkan monopoli melalui PP berdasarkan pertimbangannya sendiri.

"PP turunan yang tidak mensyaratkan keterlibatan KPPU atau asesmen dampak persaingan berpotensi melahirkan hak ekslusif yang sulit diawasi dan dibatasi," ungkapnya.

Dampak praktisnya mulai terlihat dimana sejumlah PP turunan memberikan monopoli pada sektor tertentu tanpa prasyarat asesmen KPPU sehingga investor swasta menghadapi ketidakpastian akses pasar.

Disebutkan bahwa KPPU berada dalam dilema yaitu memaksa terlibat dalam proses pemberian monopoli meski tidak diatur eksplisit, atau membatasi diri pada penegakan UU 5/1999 setelah monopoli berjalan yang mengorbankan fungsi check and balance.

"Harmonisasi yang diperlukan mencakup kewajiban saran ex-ante KPPU atas setiap PP monopoli, kriteria objektif' kepentingan negara' berbasis efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas, serta sunset clause," pungkasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network