JAKARTA, iNewsBekasi.id – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat.
SBY mengaku khawatir melihat kondisi politik dalam negeri yang dinilainya semakin liar. Dia menilai berbagai cara seolah dibenarkan demi mendapatkan kekuasaan, tanpa mempertimbangkan nilai moral maupun baik dan buruknya tindakan tersebut.
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," ujar SBY melalui akun X @SBYudhoyono, Rabu (4/11/2026).
Menurut SBY, kecintaannya terhadap Indonesia menjadi alasan dirinya menyampaikan keprihatinan tersebut. Dia meyakini seluruh warga negara juga memiliki kecintaan yang sama terhadap Tanah Air.
Karena itu, SBY meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Dia menyebut langkah tersebut sebagai panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat.
"Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," kata SBY.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025–2026.
Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga jenderal polisi tersebut dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
