DEPOK, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. PT KAI menyebut sopir mobil itu tak mendahulukan perjalanan KRL Commuter Line.
Karena kecelakaan tersebut, perjalanan commuterline Jakarta-Bogor pun mengalami keterlambatan. Bahkan, proses evakuasi memakan waktu hingga 3 jam. Petugas sempat kesulitan lantaran mobil terseret dan terjepit di antara badan kereta dan pagar beton.
Selain lalu lintas Jalan Rawa Geni sempat macet total, penumpukan penumpang juga terjadi di stasiun-stasiun
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. “KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam siaran pers (20/04).
Joni mengimbau, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.
Hal tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti diketahui sebuah minibus menabrak KRL Commuter Line 1077 di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait