JAKARTA, iNews.id - Operasi Patuh Jaya 2021 pada hari pertama Selasa (21/9/2021) tercatat sebanyak 2.560 kendaraan bermotor tercatat melanggar aturan lalu lintas wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ribuan pelanggar lalu lintas ini pun diberikan sanksi tilang.
"Didominasi roda dua sebanyak 2.229 pelanggar, roda empat pribadi 214 dan angkutan umum sebanyak 113," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , AKBP Argo Wiyono kepada wartawan Selasa (21/9/2021).
Argo merinci sebanyak 80 kendaraan diberi sanksi lantaran menggunakan knalpot bising. Kemudian, empat kendaraan menggunakan rotator. Baca: Naik Motor Sembari Merokok Siap-siap Diberhentikan Polisi
"Ada juga yang karena melawan arus lalu lintas itu 544, melanggar rambu larangan parkir 347, masuk jalur busway 202, melanggar ganjil-genap enam, tak menggunakan helm 333 dan pelanggaran lainnya 1.044," ujar Argo.
Berkenaan dengan itu, Argo menyebut total ada 1.334 Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelanggar yang disita sebagai barang bukti. "Selain SIM, ada pula beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita yakni, 1.212 unit STNK," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait