JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menjelang Idul Adha atau hari raya kurban, timbul beberapa pertanyaan dari umat Muslim. Hal itu ialah bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, jika pasangan kita ketika masih hidup bernazar akan menyembelih hewan kurban, tetapi lebih dulu meninggal dunia, maka kurban tersebut harus ditunaikan keluarganya atau pasangannya.
Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya, sepanjang memiliki kemampuan.
Pandangan ini berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang menyamakan antara nazar dengan utang. Salah satunya hadis berikut ini:
"Dari Ibnu ‘Abbas: Sesunguhnya Sa'ad bin ‘Ubaidah telah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, nazar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah satu menjawab (memberi fatwa): 'Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu'." (HR Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas)
Nazar itu ada dua macam, yaitu (1) Nazar untuk berbuat kebaikan atau melaksanakan hal yang baik yang diperintahkan oleh Allah; dan (2) Nazar untuk berbuat kejahatan atau melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah, atau juga hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemudharatan.
Bernazar untuk berbuat kebaikan, menaati Allah atau menunaikan perintah Allah, harus dilaksanakan, artinya nazar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nazar untuk mengerjakan maksiat, melakukan perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah.
Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan." (HR Al Bukhari)
Apabila bukan kurban yang dinazarkan oleh pasangan kita, maka hal itu tidak perlu ditunaikan. Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menazarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.
Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban. Allahu a'lam bisshawab.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait