JAKARTA, iNewsBekasi.id - Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Tersangka pun merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Eka Dian Syahputra
Related News
2 Polisi Dipecat Kasus Narkoba dan Penipuan Rekrutmen, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong!
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Survei LSI Ungkap 78,7% Masyarakat Percaya Prabowo-Gibran
Perkembangan Terbaru Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Dijaga Ketat TNI-Polisi
Puluhan Eks Napiter Tasikmalaya Deklarasi Jaga NKRI
HeForShe Awards 2025, UN Women Puji Polri soal Kesetaraan Gender
Tim Transformasi Polri Dibentuk Atas Arahan Presiden Prabowo
Latest Video
Jamaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah Bertambah 5 Orang
Ini Alasan 8 Calon Jamaah Haji Embarkasi Jakarta dan Bekasi Tertunda Berangkat ke Tanah Suci
Helikopter TNI AD Jatuh di Kebun Teh Ciwidey Bandung, Semua Kru Selamat
Kisah Loper Koran di Jambi Menabung Lebih dari 20 Tahun untuk Berangkat Haji
Karyawati Cikarang Ngaku Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja