JAKARTA, iNews.id - Golongan yang kena tarif listrik naik 2022 perlu untuk diketahui. Pasalnya, untuk memastikan tarif yang dibayarkan nanti sesuai dengan aturan terbaru PLN.
Pemerintah mengambil keputusan penyesuaian tarif listrik ini supaya warga yang termasuk golongan mampu tak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menerangkan dalam beberapa konferensi pers media bahwa tingginya harga energi dan komoditas dunia menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi juga ikut meningkat. Namun, pemerintah berkomitmen dengan selalu melindungi masyarakat agar tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal tersebut berkaitan dengan acuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Langkah penyesuaian ini juga diharapkan demi menyetarakan perlakuan tarif listrik pada pelanggan, sehingga keadilan dalam pemberian tarif pun dapat selalu terjaga.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pun menegaskan penyesuaian tarif ini dilaksanakan demi menciptakan tarif listrik yang berkeadilan dimana kompensasi yang diberikan tertuju pada masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat yang mampu, membayar tarif listrik sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Dilansir dari berbagai sumber via celebrities.id, Rabu (15/6/2022) telah merangkum golongan yang kena tarif listrik naik 2022, sebagai berikut.
Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik 2022
Kebijakan tarif listrik naik berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang. Mengutip dari laman resmi PLN, berikut adalah tarif dasar listrik yang mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif terbaru, sebagai berikut:
1. Golongan P1 (instansi/pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
2. Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
3. Golongan P3 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
4. Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Namun kenaikan tarif listrik tidak berlaku pada pelanggan listrik bersubsidi 450-900 VA, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Termasuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri juga tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini.
Tarif penyesuaian ini diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat pada sasaran. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Editor : Eka Dian Syahputra