MENGGAULI istri pada malam Jumat disebut-sebut sebagian orang sebagai sunah Rasulullah SAW. Apakah hal ini benar dan apakah ada dalil sahihnya?
Benarkah malam Jumat sebagai malam yang dianjurkan untuk berhubungan intim suami istri? Ketahuilah bahwa pernyataan ini menukil hadis palsu.
Sunah Rasulullah SAW dalam pandangan syariat adalah sikap, tindakan, aktivitas, ucapan dan cara Rasulullah SAW menjalani kehidupanya sehari-hari.
Ada perkataan yang dianggap sebagai hadis yang beredar di masyarakat yakni:
"Barang siapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam), maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. (Dalam hadis yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1.000 atau 7.000 Yahudi)
Ustaz Abdullah Zaen, M.A, menegaskan belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut, maka diminta untuk menyampaikan dalilnya yang sahih.
"Hadis di atas tidak akan kita temukan dalam kitab manapun, baik kumpulan hadis dhaif (lemah) apalagi sahih. Artinya, hadis Sunah Rasul SAW pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah bukan hadis, alias palsu, yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya melansir laman Konsultasisyariah pada Kamis (21/10/2021) .
Dia juga menyebutkan tidak ada asal usulnya hadis tersebut, jadi jangan digunakan sebagai hujjah. Dan mulai sekarang, stop menggunakan hadis palsu untuk mengatasnamakan Sunah Rasulullah SAW.
Setop mengatakan sunah untuk pembenaran otak kotor dalam hubungan suami istri yang hanya di khususkan pada waktu tertentu, yaitu ”Malam Jumat’. Karena Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyebutkan sesuatu dariku sedangkan aku tidak pernah menyebutnya, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di Neraka” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari – no: 109].
Sementara itu Ustaz Muhammad Abdu Tuasikal menjelaskan sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jumat melakukan hubungan suami istri.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jumat (artinya bukan di malam har)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jumat, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jumat sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar