Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. Dengan demikian upah pekerja pun turun Rp68.000.
Dian Septi Trisnanti dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menuturkan, untuk mendapatkan uang Rp68.000 berarti seorang buruh pabrik harus mengejar targetnya.
"Nah, Rp68.000, itu sama dengan kita tambahan untuk lembur," ujarnya.
Hal ini diamini Sri Rahmawati, buruh sektor garmen di KBN Cakung, Jakarta Utara. Dia menuturkan dengan pengurangan UMP ini, sama halnya Dia bisa kehilangan biaya untuk makan sehari bersama suami dan tiga anaknya.
"Belanja Rp68.000, ya bisa beli ikan, beli beras, beli minyak, sayuran. Dan untuk bekal saya bekerja," ujarnya.
Simak selengkapnya pada infografis di bawah ini:
UMP DKI Jakarta turun Rp68.000 (Infografis: Okezone/Uci Alrasyid)
Editor : Iman Ridhwan Syah