BANGKA BARAT, iNews.id- Dijatah istri 5 bulan sekali hubungan badan membuat Otong (40) menyalurkan hasrat seksualnya kepada anak tirinya. Hal itu dilakukan sejak anak tirinya berusia 9 tahun dan kini telah berumur 13 tahun.
Pelaku adalah warga Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Barat nekat melakukan hal itu karena tidak mendapat perhatian dari sang istri.
"Saya ancam dia (korban) pakai pisau dan mengancam akan membunuhnya. Ini saya lakukan karena istri saya jarang pernah 'ngasih'. Itu pun kalau 'ngasih' kadang-kadang 5 bulan sekali," kata Otong.
Setiap kali akan beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan dan tidak menuruti kemauan pelaku.
Aksi pelaku yang diketahui bernama Otong (40) terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Didampingi pihak keluarganya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali Bangka Selatan.
Poslek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru, mengingat wilayah hukum terjadinya kasus tersebut di Polsek Pangkalan Baru.
Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pangkalan Baru berhasil menangkap pelaku, di kediamannya, Kamis 4 November kemarin.
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya saat korban masih umur 9 tahun dan saat itu duduk di bangku SD kelas 5, hingga kini korban berumur 13 tahun. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah," kata Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko, Jumat (5/11/2021).
Namun, pelaku sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi aksinya mengambil tindakan tegas terukur dengan bagian betis kanan pelaku.
"Pelaku ini melawan awalnya dan coba melarikan diri juga saat kami tangkap. Anggota akhirnya mengambil tindakan tegas terukur di kakinya," ujar Kapolsek.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta