get app
inews
Aa Read Next : Sepanjang 2023 MSG Life Bayar Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Tembus Rp608 Miliar

Izin OVO Resmi Dicabut OJK, Ternyata Ini Alasannya!

Rabu, 10 November 2021 | 11:22 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. FOTO: Ilustrasi/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan itu berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK 05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang memakai kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Meskipun begitu, Manajemen PT Visionet Internasional selaku pengelola layanan dompet digital OVO mengatakan pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO, seperti dilansir dari Bisnis.com, Rabu (10/11/2021).

Head of Public Relation Visionet Internasional Harumi Supit menjelaskan OFI atau OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO". Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

DIa menambahkan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak ada masalah sama sekali.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut