get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang HUT ke-77 RI, KKB Papua Bakar Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga Milik Pemkab Intan Jaya

HUT Ke-77 RI: Pemerintah Himbau Masyarakat Berdiri Tegak dan Sikap Sempurna pada Pukul 10.17 WIB

Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:46 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Jakarta, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan himbauan kepada seluruh himpunan masyarakat agar berdiri tegak mengambil sikap sempurna saat peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia, hari ini, (17/8/2022) pukul 10.17 WIB.

Siapa yang tak tahu 17 Agustus merupakan hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia?, saya rasa seluruh rakyat Indonesia pasti sudah mengetahui bahwa Indonesia mengumumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Tertulis pada keterangan dari YouTube Sekretariat Presiden "Berdiri tegak, sikap sempurna saat penaikan bendera 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB."

Dalam video itu juga memperlihatkan pesan dari sejumlah menteri yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menlu Retno LP Marsudi, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk berdiri tegak mengambil sikap sempurna pada peringatan detik-detik proklamasi.

"Ayo kita bersama berdiri tegak, sikap sempurna pada upacara peringatan detik-detik proklamasi Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, saat lagu Indonesia Raya berkumandang, 77 tahun Republik Indonesia pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," dalam pesan video.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tertanggal 12 Juli 2022.

"Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," tulis SE poin 5 tersebut.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut