BEKASI, iNewsBekasi.id - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota melakukan operasi ketertiban miras. Di mana sebanyak 1.578 botol miras dan 10 miras oploan serta empat liter biang miras disita polisi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, penyitaan miras dilakukan sembilan Polsek jajaran Polres Metro Bekasi. Di antaranya, Polsek Jatiasih, Polsek Bekasi Selatan, Polsek Bantargebang, Polsek Bekasi Timur, Polsek Bekasi Kota, Polsek Jatisampurna, dan jajaran Polres.
“Miras jenis botol dengan merk maupun miras oplosan yang disita polisi mencapai 1.577 botol, 10 liter miras oplosan dan empat liter biang miras,” kata Erna dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Operasi penertiban miras tersebut dilakukan lantaran dianggap menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana. Adapun miras-miras tersebut akan langsungdimusnahkan.
"Nantinya miras-miras itu akan kita musnahkan, miras sebagai salah satu pemicu awal terjadinya tindak pidana atau kekerasan, untuk itu kita gencar melakukan operasi miras ini," jelasnya.
Polres Metro Bekasi akan terus melakukan kegiatan serupa demi meminimalisir peredaran miras. Apalagi, miras-miras yang tersebar tersebut ditengarai mempunyai kadar alkohol lebih dari 10 persen.
“Tidak ada tersangka yang diamankan,” pungkasnya
Editor : Eka Dian Syahputra