get app
inews
Aa Read Next : Front One Budget Hotel Bekasi Rayakan Hut ke-3, Penawaran Istimewa Disiapkan

Asyik Main Judi Slot di Warnet, Tiga Orang di Bekasi Dibekuk Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:20 WIB
header img
Ilustrasi Judi Online. (Foto: ilustrasi)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polsek Jatiasih mengamankan tiga orang lantaran bermain judi online di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para pelaku pun bemain judi online jenis slot di sebuah warung internet (warnet).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari merinci ketiganya ialah dua pria berinisial MY (25) dan MS (41) serta seorang wanita RN (30).

"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet di wilayah Bekasi Selatan,” kata Erna, Kamis (25/8/2022).

Ketiganya juga terekam CCTV sedang bermain slot. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 3 unit komputer, 2 handphone dan 2 kartu ATM.

"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat. Selanjutnya jika kalah pelaku mulai mentransfer kembali melalui ATM," katanya.

Para pelaku kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 KUHP, ayat 1, 2, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut