JAKARTA, iNews.id - Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Polda Metro Jaya pada postingan akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel.
- Jakarta Barat : LTC Glodok.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memathui 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan mencuci tangan.
Editor : Fatiha Eros Perdana