SIDOARJO, iNewsBekasi.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat berkas terkait kasus Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice yang dinyatakan lengkap (P21).
Wapres pun mengharapkan agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini segera masuk persidangan.
“Ya saya kira memang masyarakat menunggu ya supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama,” kata Wapres di sela kunjungan kerja di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
“Masyarakat (menunggu) kapan (sidang kasus) ini kok lama sekali, barangkali itu. Kalau sudah semua siap segera saja disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang sudah P21 ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. “Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana,” katanya.
Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Terdapat tujuh berkas perkara dalam kasus tersebut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Kasus Ferdy Sambo P21, Wapres: Kok Lama Sekali, Dipercepat Saja!"
Editor : Eka Dian Syahputra