MEDAN, iNews.id - Relawan pengawal ambulans yang sedang mengawal diusir Polisi. Rekaman video tersebut menjadi viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam unggahan di TikTok akun @rpaisumaterautara menunjukkan momen saat Relawan Patwal Ambulans Indonesia (RPAI) sedang mengawal ambulans tiba-tiba didekati polisi yang memberikan arahan agar menepi.
Tindakan itu dilakukan agar pengendara motor tak perlu lagi melakukan pengawalan.
Namun relawan tersebut tetap pada jalurnya. Dia tetap mengawal ambulans yang mengikutinya dari belakang.
Terkait video viral tersebut Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 134 hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Jadi sesuai Undang-Undang yang boleh untuk melakukan pengawalan hanya polisi, TNI, ambulans, damkar. Apa pun ceritanya kendaran mereka sudah salah spek. Mereka memiliki sirene dan menambahkan rotator," ujar Sonny, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan alasan para ralawan ini semata demi kemanusiaan. Namun hal ini baiknya dikoordinasikan dengan petugas. "Mungkin mereka punya hubungan emosional dengan kasus terdahulu. Ada pasien sakit parah tidak tertolong setiba di rumah sakit," katanya.
Menurutnya, ambulans tidak perlu dikawal karena sudah punya hak utama di jalan. "Ambulans ini punya lampu rotator merah biru artinya punya hak utama di jalan dan bisa meniadakan traffic light dan rambu lalu lintas lainnya," ucap Sonny.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta