get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah, Simak Ya!

Viral Curhat Ojol yang Dimarahi Istri karena Tidak Bisa Beli Set Top Box: Ya Lumayan Rp200 Ribu

Senin, 07 November 2022 | 21:59 WIB
header img
Viral Curhat Ojol yang Dimarahi Istri Karena Tidak Bisa Beli Set Top Box. Foto: Ilustrasi/Antara

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Viral di media sosial curhat seorang ojek online (ojol) lantarn dimmarahi istrinya. Sebab, sang istri ngamuk karena tidak dapat menonton TV.

Di mana istri ojol tersebut sangat hobi nonton TV. Tetapi, sejak kebijakan analog switch off (ASO) berlaku di Jabodetabek, 2 November 2022 lalu, ia harus ikhlas ketinggalan sinetron yang sering ia tonton.

"Pagi-pagi udah didumelin sama bini. Baru bangun gini, baru melek mata gua, mau berangkat ngojek. Bini gua udah marah-marah, udah cemberutin gua. Gua tanya kenapa sih cemberut mulu, Itu TV warnanya biru. Kemaren renyek, sekarang biru," ungkap sang ojol dalam video yang diunggal akun Tiktok @rendimaulanaassidk.

Ia mengaku belum mampu membeli set top box (STB) agar bisa kembali menikmati tayangan televisi. Harga STB yang berkisar Rp 200 ribuan per unit bahkan tak mampu ia dapat dengan hanya bekerja seharian.

"Ya lumayan 200rb. Gua ngojek seharian gak bisa dapat segitu," curhatnya.

Ia berharap bisa segera membeli STB agar sang istri tak ngamuk lagi. Tak sedikit netizen yang ikut curhat dalam kolom komentar.

"Sama bang, aye juga mau beli STB mahal banget. toko cina aji mumpung jualnya sampai 200 ribu, mending buat beli beras," tulis @dalam kolom komentar.

"Sabar bang bukannya bini abang aja yang ngambek anak saya aja TV kaga ada gambar nya nangis mulu," curhat @Lucky ApriLy*** yang mengalami nasib serupa.

"Kalau abang mending ojol dapat duit. Saya dari mana duit buat beli," ujar @user9606576117**** tak kalah melas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.

"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.

 Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan. 

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Viral! Ojol Curhat Diamuk Istri Karena Tak Bisa Beli Set Top Box".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut