BEKASI, iNewsBekasi.id - Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi sebesar 7,9 persen di 2023 nanti.
Di mana hal itu dilakukan dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.
“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika dikutip Rabu (30/11/2022).
Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat. Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK 2022.
Hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK ini nantinya akan langsung dilaporkan ke Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Setelahnya, Plt. Wali Kota Bekasi kemudian akan menyerahkan rekomendasi ke tingkat Provinsi untuk segera diputuskan.
Meski demikian, Anggota Dewan Pengupahan kota dari Serikat Buruh Kota Bekasi Purwadi mengklaim pihaknya tetap menyerahkan dua nilai rekomendasi. Dua nilai rekomendasi ini akan membedan bagi karyawan yang status kerjanya lebih dari satu dan kurang dari satu tahun.
“Kami tetap mengajukan dua nilai. Satu untuk yang satu tahun masa kerja. Kemudian yang di atas satu tahun masa kerja kenaikannya 12 persen,” jelas Purwadi.
Hal itu didasarkan agar pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.
“Karena memang sudah berkontribusi banyak di perusahaan, makanya dia juga punya hak kenaikan,” pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "UMK di Kota Bekasi Diusulkan Naik Jadi Rp5,1 Juta".
Editor : Eka Dian Syahputra