JAKARTA, iNews.id - Sektor digital adalah pekerjaan yang sangat potensial. Hanya saja, pekerja di sektor ini rentan kehilangan pekerjaan. Untuk itu Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong agar pekerja sektor digital bisa mendapat perlindungan. Karena ancaman untuk pekerja sektor digital cukup kompleks.
“Posisi pekerja digital dalam industrial sangat lemah, karena mereka rentan kehilangan pekerjaan, jam kerja tidak menentu, penghasilan yang tidak terprediksi, kesenjangan upah berbasis gender, dan tidak memiliki asuransi kesehatan serta perlindungan hukum," tuturnya, Selasa (6/12/2022).
Kondisi tersebut diperparah dengan dampak Covid-19 yang berkepanjangan. Akibatnya, PHK massal terjadi. Hal ini juga menimpa platform digital besar seperti GoTo dan lainnya.
“Ada masalah serius di sektor ini. Oleh sebab itu pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha harus duduk bersama dan membahas isu ini. Karena ini menyangkut nasib banyak orang, yang rata-rata usia muda dan produktif,” katanya lagi.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, apalagi pertumbuhan platform digital menjadi bagian dari arah ekonomi baru. Sehingga harus menjadi perhatian para pembuat kebijakan.
"Tumbuhnya sektor ini juga semakin didorong oleh sektor jasa dan teknologi. Artinya sangat positif. Namun, pekerja sektor ini harus mendapat perlindungan dan kepastian secara hukum," ujarnya.
Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital diproyeksikan bisa tumbuh hingga 18 persen pada 2030, dibandingkan 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020.
Pernyataan senada tentang rentannya perlindungan terhadap pekerja di sektor digital juga dirilis secara resmi oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dengan menyajikan data banyaknya PHK di sektor ini di beberapa negara di dunia.
Editor : Sazili Mustofa