get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumhur Hidayat Kaget 1.400 Pekerja YMI Sudah Berstatus Permanen

Perppu Ciptaker Masih Dikritisi oleh Sejumlah Elemen

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:15 WIB
header img
Ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu No. 2 tahun 2022, yang dilakukan oleh ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selada (10/1) siang.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang menginisiasi aksi tersebut menyampaikan, penetapan Perppu Ciptaker oleh pemerintah belum mengikuti kehendak rakyat.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat dalam orasinya menyatakan dirinya mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan UU Ciptaker diperbaiki secara prosedural maupun subtansial.

Namun setelah 13 bulan pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Melalui Perppu Ciptaker, lanjut Jumhur, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.

"Alih-alih menunggu perbaikan ternyata yang keluar adalah Perppu Nomor 02 Tahun 2022," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut