get app
inews
Aa Text
Read Next : Perppu Ciptaker Masih Dikritisi oleh Sejumlah Elemen

Perppu Ciptaker Dinilai Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

Selasa, 10 Januari 2023 | 20:57 WIB
header img
Perppu Cipta Kerja dikeluarkan Presiden karena perlu ada jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja di tengah kondisi perekonomian global yang tidak stabil di tahun 2023. Foto: Ilustrasi/MPI

JAKARTA. iNews.id - Supaya tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, Guru Besar Hukum UNNES menjelaskan bahwa memang sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jika tidak diambil Keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga.

Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat. “Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof. Benny.

Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof. Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut