BEKASI, iNewsBekasi.id - Polsek Cikarang Selatan berhasil meringkus polisi gadungan bernama Heri Widiarto (39). Dengan bermodalkan kaus bertuliskan Bareskrim, dia pun menjalankan aksinya untuk menipu seorang wanita sampai mengalami kerugian Rp50 juta.
LS (41) yang merupakan korban tertipu oleh Heri yang mengiming-imingi dapat membersihkan aura dan menjanjikan kelancaran rezeki. Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib mengatakan, pelaku dan korban awalnya bertemu di Jalan Jati pilar, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB silam.
Petugas Polsek Cikarang Selatan menangkap polisi gadungan bernama Heri Widiarto (39) yang menipu seorang wanita. Foto: MPI/Ade Suhardi
Dilansir dari SINDOnews, Heri mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polsek Cikarang Selatan serta kala itu memakai kaus bertuliskan Bareskrim.
"Karena dia polisi, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku, dengan iming-iming akan dibersihkan aura negatifnya agar rezeki nya lancar," ujar Chalid Thayib, Jumat (27/1/2023).
Lanjut dia, pelaku memberikan bungkusan yang berisi uang dalam lakban dengan syarat dibuka usai tiga bulan.
Setelah dibuka korban, ternyata bungkusan tersebut cuma berisi potongan kertas. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.
"Pelaku dapat ditangkap setelah dipancing korban bertemu di salah satu hotel di Tambun Selatan," ujarnya. Dari tangan pelaku disita kaus bertulisan Bareskrim, satu bundel kertas warna putih.
Editor : Eka Dian Syahputra