GUNUNG EMAS, iNewsBekasi.id - Seorang pemuda berisinial MS (20) di Kabupaten Gunung Emas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia dua tahun enam bulan. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.
Kapolres Gunung Emas, AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, perbuatan bejat tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumah.
"Pelaku mencabuli korban dalam pengaruh minuman keras beralkohol," katanya, Kamis (2/2/2023).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Atas kejadian ini, kami akan melakukan trauma healing terhadap korban untuk menghilangkan rasa trauma atas peristiwa itu," tuturnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Gunung Emas.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di halaman iNewsKalteng dengan judul "Cabuli Anak Tetangga Berusia 2 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi".
Editor : Aditya Nur Kahfi