get app
inews
Aa Read Next : MAKI Minta Majelis Hakim MA Mandiri dan Mendengar Keadilan Publik Terkait PK Mardani H Maming

Dua ASN Kementerian Koperasi UKM yang Dipecat Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:02 WIB
header img

JAKARTA. iNewsBekasi.id - Dua mantan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM mengaku dikriminalisasi lantaran telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.

Pakar hukum yang juga pengacara kondang, Herwanto Nurmansyah menilai pemberhentian itu sangat tidak adil.

Herwanto Nurmnsyah, kuasa hukum 2 pegawai Kemenkop UKM yang dipecat. Foto: Dok

Pasalnya, kedua mantan pegawai Kemenkop yang berinisial ZP dan WH itu sebelumnya  dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Namun tiga bulan kemudian mereka dikenakan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara, berdasarkan pernyataan dari kedua mantan pegawai Kemenkop itu, sebelum dikenakan sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang di bentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Sebab berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop yang diberhentikan itu, sebelumnya mereka tidak pernah diundang untuk mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan, yakni tudingan pemerkosaan terhadap perempuan tenaga honorer di Kemenkop itu,” tegas Herwanto dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Padahal, lanjut Herwanto, kasus tuduhan pemerkosaan itu tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan proses lidik dan sidik yang pernah dilakukan oleh Polresta Bogor Kota. Sehingga kasus tersebut diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

“Nah, seharusnya bagian hukum Kemenkop lebih jeli dalam menganalisa sebuah kasus. Selain itu Tim Independen seharusnya memutuskan segala sesuatunya bukan berdasarkan opini yang berkembang di media. Padahal seperti diketahui juga bahwa saat itu media pun juga ikut terjebak pada penggiringan opini dan berita bohong,” bebernya.

Untuk itu, Herwanto yang juga kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop itu meminta agar kliennya dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali sebagai ASN.

Sebab selama ini baik Kemenkop maupun institusi lainnya diduga ikut serta dalam penggiringan opini dan berita bohong.  Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Independen tersebut, sehingga mengakibatkan 2 orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosa itu harus diberhentikan.

Padahal saat itu belum ada keputusan hukum yang inkrah. Herwanto juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali memberikan rekomendasi kepada ZP terkait dengan beasiswa yang pernah ia tempuh di Pusbindiklatren Bappenas, sejak 3 Juni 2021 itu, agar dilanjutkan kembali studinya di Universitas Brawijaya, Malang.

“Yang kami fahami bahwa beasiswa didapat oleh saudara ZP di Universitas Brawijaya dari Bappenas itu melalui serangkaian tes, bukan pemberian serta merta dari Kemenkop. Lantas apa relevansinya Tim Independen membatalkan rekomendasi ZP kepada Bappenas? Ini tentunya sangat tidak adil,” tandasnya.

Dengan rekomendasi yang dikeluarkan tim Independen yang meminta agar pihak Bappenas menghentikan beasiswa itu, sama halnya tim tersebut menghambat karier anak bangsa yang ingin menempuh pendidikan.

Herwanto menambahkan, bahwa dua mantan pegawai Kemenkop melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan banding atas pemberhentiannya dari Aparatur sipil Negara (ASN). Pihaknya berharap agar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP-ASN) dapat memberikan putusan yang adil terkait dengan pemberhentian mantan pegawai Kemenkop itu.

"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait dapat memperlancar proses banding yang dilakukan oleh kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polresta Bogor Kota telah menerbitkan SP3 atas kasus tuduhan pemerkosaan terhadap sejumlah mantan karyawan Kemenkop.

  Terbitnya SP3 itu bukan tanpa alasan, mengingat setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan dan korban tengah tidak berdaya, seperti yang pernah dilaporkan oleh keluarga korban, sebagaimana tertuang dalam Pasal 286 KUHP.

Namun tidak puas dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota tersebut, keluarga korban kembali melakukan pelaporan terkait dengan kasus yang sudah diterbitkan SP3 tersebut. Kemudian Polresta Bogor Kota kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Lanjutan. Namun SPDP itu digugat melalui Praperadilan di Pengadilan Bogor Kota. Kemudian Praperadilan itu kembali dimenangkan oleh pemohon. Dengan demikian kasus tersebut sudah final dan inkrah. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut