JAKARTA, iNews.id - Saat ini, warga Jakarta Selatan yang melangsungkan akad nikah di KUA bakal mendapatkan KTP baru. Sebab, Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementrian Agama.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pada Jumat (24/12/2021) ini, pihaknya bersama Dinas Dikcapil DKI Jakarta dan KUA Kementerian Agama melakukan grand launching pengintegrasian data pasca-pernikahan. Artinya, warga yang baru saja menikah bakal diberikan KTP baru sesuai status warga tersebut.
"Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah KTP-nya kan tak berubah kalau yang bersangkutan tak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil. Nah ini kita coba integrasikan datanya, jadi begitu masuk data ke KUA mengajukan permohonan pernikahan sudah langsung terkonek dengan Sudin Dukcapil sehingga KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah," kata Munjirin pada wartawan di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2021).
Menurut Munjirin, dengan pengintegrasian data antara Dinas Dukcapil DKI dengan KUA Kementerian Agama itu bakal mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan. Pasalnya, Pemkot Jakarta Selatan pun berkomitmen untuk mengedepankan prinsip pelayanan bagi masyarakat dengan baik.
"Nanti juga di PN Agama kaitannya dengan pengajuan perceraian dan sebaginya akan dilakukan juga (integrasi serupa), tentunya ini sebagai momen bagus," ujarnya.
Munjirin menerangkan, lauching integrasi data KTP itu baru dilakukan di Jakarta Selatan, nantinya Dinas Dukcapil DKI juga bakal menerapkan hal serupa di semua wilayah Jakarta ini. Di Jakarta Selatan sendiri pada Jumat (24/12/2021) ini, baru 24 orang pasangan yang mendapatkan KTP baru yang telah diintegrasikan tersebut.
"Hari ini 24 pasangan se-Jakarta Selatan, cuman yang di KUA Pasar Minggu itu ada 2, lainnya berlangsung di KUA-KUA di 9 kecamatan lainnya," ucapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra