get app
inews
Aa Text
Read Next : Sesali Perbuatannya, Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Mampu Tolak Perintah Seorang Jenderal

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 24 Februari 2023 | 18:21 WIB
header img
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice, perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi Ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto berupa pidana penjara 10 bulan," sambungnya.

Hakim menilai Irfan memiliki kehendak dalam mengganti DVR CCTV Pos Satpam. Sejatinya Irfan merupakan anggota kepolisian sehingga dia mengetahui siapa yang berwenang dalam kasus tembak-menembak kala itu, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan.

Apalagi, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut