get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Sempat Lakukan Hubungan Intim

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Bos Galon di Semarang, 102 Adegan Diperagakan

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:00 WIB
header img
Husein, menjalani rekonstruksi pembunuhan bos galon di Semarang. (Foto: Dok iNews.id)

SEMARANG, iNewsBekasi.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi bos galon di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023) siang. Pelaku memeragakan 102 adegan dengan disaksikan petugas Kejaksaan Negeri Semarang.

Sebanyak 102 adegan diperagakan pelaku, Muhamad Husein, warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Semua adegan dilakukan di lokasi kejadian, dengan pertimbangan waktu dan lokasi yang berjauhan.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Kristianto mengatakan, selama tiga jam proses rekonstruksi berlangsung, petugas memilih memberikan pengamanan untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan.

"Rekonstruksi sebagai acuan untuk mensinkronkan keterangan pelaku dengan berita acara pemeriksaan yang telah dibuat oleh Reskrim Polrestabes Semarang dan untuk pemeriksaan psikologis pada pelaku. Penyidik sudah melakukan upaya pemeriksaan psikologis pada pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang yang ikut menghadiri proses rekonstruksi masih menunggu Polrestabes Semarang melengkapi berkas berita acara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya, polisi masih menunggu hasil tes psikologis untuk mengetahui pelaku layak diajukan ke kejaksaan atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Husen karyawan depot air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang, melakukan pembunuhan disertai mutilasi pada Irwan Hutagalung bosnya sendiri pada Kamis 4 Mei 2023. Jasad korban dipotong empat bagian.

Aksi pelaku didasari rasa dendam dan sakit hati karena sering dimarahi dan kekerasan fisik. Nantinya, ika hasil tes kejiwaan pelaku tidak memiliki kelainan psikologis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul "Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Bos Air Galon, Pelaku Peragakan 102 Adegan".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut