get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Penarikan Kendaraan, Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cikarang

Debt Collector Bank Emok Gauli Remaja Putri saat Tagih Utang Orangtua 

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:29 WIB
header img
Ulah debt collector bank emok di Karawang, Jawa Barat ini sudah sangat melampaui batas kesusilaan.  (Foto: Ilustrasi).

KARAWANG, iNewsBekasi.id - Ulah debt collector bank emok di Karawang, Jawa Barat ini sudah sangat melampaui batas kesusilaan. Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menjadi korban pencabulan oleh seorang debt colector bank emok.

Pelaku DA (22) melakukan pencabulan kepada remaja putri tersebut lantaran orangtuanya tidak membayar utang pinjaman. Pencabulan bahkan dilakukan hingga dua kali kepada korban.

Dalam kasus ini, Polres Karawang berhasil menangkap pelaku DA (22), seorang warga asal Tasikmalaya yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang, pada hari Jumat (23/6/2023). Bank emok adalah istilah lokal di Karawang yang dapat diartikan rentenir

Kasat Reskrim Polres Karawang, Arief Bastomy, pada hari Selasa (4/7/2023) menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dimulai ketika tersangka DA menagih utang di rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Namun saat itu, hanya korban yang berada di rumah, sementara orangtuanya tidak ada di rumah.

"Melihat situasi rumah yang sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban, lalu membawa korban ke dalam kamar untuk melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelas Arief pada hari Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, tindakan bejat pelaku terbongkar setelah salah satu saudara korban datang ke rumah orangtua korban.

"Saat itu, tersangka berada di dalam kamar korban. Setelah diketahui oleh saudara korban, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, kini pelaku DA telah berada di balik jeruji besi. "Tersangka DA dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut