JAKARTA, iNewsBekasi.id - Artis senior Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan rumah milik Alia Karenina pada September 2022. Jenny Rachman tersangka namun belum memenuhi panggilan polisi, sehingga diperkirakan akan dijemput oleh pihak berwajib.
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Tanggerang Selatan, AKBP Erwin S menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Jenny Rachman yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jadwal pemeriksaan belum diungkap secara detail, hanya dijanjikan akan dilakukan secepatnya.
Kabar penjemputan Jenny Rachman secara paksa telah menjadi perbincangan karena sejak awal ia sering mengelak dan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pengrusakan rumah. Pihak Polsek Pondok Aren bertekad untuk menindaklanjuti kasus ini meskipun masih menghadapi kesulitan dalam proses penyelidikan.
Pengacara Alia Karenina, Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, juga mengajukan pertanyaan mengenai kemajuan penanganan kasus pengrusakan rumah oleh Jenny Rachman terhadap kliennya. Sampai saat ini, proses hukum terhadap Jenny Rachman dinilai mandek dan belum menunjukkan kemajuan, meskipun statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan sejak tahun sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren mengenai kasus pengrusakan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengrusakan.
Selain Jenny Rachman, dalam kejadian tersebut, kakaknya, Rita Rachman, juga terlibat. Jenny pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022. Namun, saat tanggal tersebut tiba, Jenny dan kakaknya diduga mangkir dari pemeriksaan. Pengacara Jenny Rachman kemudian meminta restorative justice.
Panggilan kedua dilakukan oleh polisi pada 8 Juni 2023, tetapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirimkan surat izin penundaan selama dua minggu karena kliennya berada di luar kota. Namun, melalui postingan di media sosial Instagram, terungkap bahwa Jenny Rachman sedang berada di Jakarta pada saat itu, ketika dia seharusnya diperiksa oleh pihak berwajib.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta