get app
inews
Aa Text
Read Next : Selamat! Sisca Kohl dan Jess No Limit Dikaruniai Anak Pertama, Jenis Kelamin Perempuan

Sakit Hati Dituduh Bunuh Bayi Harimau Benggala, Alshad Ahmad Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 30 Juli 2023 | 08:46 WIB
header img
Alshad Ahmad. Foto: Instagram

BANDUNG, iNewsBekasi.id - Kematian salah satu bayi harimau Benggala, yakni Cenora yang dipelihara Alshad Ahmad, berbuntut panjang.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Alshad mendapat cacian sana sini, termasuk netizen. Terlebih, ujaran negatif warganet telah dianggap Alshad Ahmad kelewatan.

"Sebagian dari kritik yang disampaikan kepada saya tersebut menurut saya sudah bukan lagi merupakan bentuk kritik, melainkan telah menjadi tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya," ujar Alshad Ahmad, dikutip dari Insta Story melalui SINDOnews, Minggu (30/7/2023).

Sepupu Raffi Ahmad tersebut mengaku dituduh sudah membunuh Cenora. Ini pun justru membuatnya begitu sakit hati.

"Antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai "PEMBUNUH" Cenora. Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai "PEMBUNUH" Cenora," lanjut Alshad.

Padahal Alshad merasa menjadi sosok yang paling terpukul atas kematian Cenora. Sebab, dia melihat sendiri dari awal Cenora lahir sampai tak bisa lagi bertahan hidup.

Alshad mengaku, kematian Cenora benar-benar di luar kehendaknya. Apalagi, kematian harimau bukan baru terjadi kali ini, melainkan sudah pernah ada di kebun binatang maupun penangkaran di dalam hingga luar negeri.

Tak bisa lagi menerima fitnahan netizen, Alshad Ahmad meminta mereka untuk berhenti menyampaikan tudingan miring.

"Saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut, serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, semata-mata untuk tidak menyebabkan berkembangnya polemik yang tidak produktif," katanya.

Selain itu, Alshad juga menyinggung soal jalur hukum. Dia berharap komentar pedas netizen bisa mereda agar pihaknya tidak menempuh upaya hukum.

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00," jelas Alshad Ahmad.

Di samping itu, hingga saat ini Alshad Ahmad masih terus menunggu hasil laboratorium dan analisa dokter terkait kematian harimau benggala bernama Cenora. Sebelumnya, Alshad juga sempat membeberkan bahwa Cenora bukan mati karena terserang Feline Panleukopenia ataupun Caninen Parvo Virus.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut