JUNUB dan haid masuk kategori hadas besar sehingga ada larangan untuk melakukan beberapa hal. Junub atau haid yang termasuk hadas besar dan dapat disucikan dengan melakukan mandi besar.
Atas dasar itulah, terdapat 5 larangan bagi umat Islam saat kondisinya dalam keadaan junub dan haid. Selengkapnya di bawah ini.
1. Sholat
Syarat dari sholat adalah bersuci, sedangkan ketika seseorang junub dan haid dirinya dalam keadaan hadas besar., maka perlu untuk disucikan dengan mandi.
Sesuai hadist Rasulullah dan diriwatatkan oleh Imam Muslim yang artinya: "Sungguh aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima salat yang tanpa bersuci dan (tidak diterima) shadaqah dari korupsi.” (HR. Muslim).
2. Tawaf
Tawaf atau mengelilingi kakbah tidak diperbolehkan ketika dalam keadaan junub dan hadi, baik yang disunnahkan apalagi yang wajib. Ketika seseorang sedang Tawaf, hukumnya disamakan dengan sholat, yakni harus dalam keadaan suci dan berbicara yang baik.
3. Sentuh Alquran
Menyentuh mushaf atau Alquran dilarang saat dalam keadaan hadas besar. Hal tersebut merupakan perintah Allah melalui surat Al Waqiah ayat 79 yang artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Hadist Rasulullah SAW juga meriwatkan, di mana artinya “Hanya orang yang sucilah yang boleh menyentuh Alquran.” (HR. Ad-Daruquthni dan Malik).
4. Berdiam di Masjid
Mengingat masjid merupakan tempat yang suci, seseorang dalam keadaan hadas tidak diperbolehkan untuk masuk. Namun, jika cuma melewati dan tanpa berdiam diri maka tidak haram.
Allah berfirman, yang artinya: "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa : 43).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta