get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Gerakan Pangan Murah, Pj Gani Muhamad Pastikan Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bekasi Stabil

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Dapat Rumah Dinas di Villa Meutia Kirana

Selasa, 26 September 2023 | 10:17 WIB
header img
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad, telah ditunjuk sebagai Penjabat, Pj Wali Kota Bekasi akan diberikan rumah dinas di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu. Foto: Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad, telah ditunjuk sebagai Penjabat, Pj Wali Kota Bekasi untuk menggantikan Tri Adhianto. Selama menjabat sebagai Kepala Daerah, Raden Gani akan diberikan rumah dinas di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.

Kepala Bagian Umum Kota Bekasi, Imas Asiah, mengungkapkan bahwa rumah dinas yang akan ditempati oleh Raden Gani saat ini sedang dalam proses persiapan. Rumah dinas ini disiapkan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Imas menyatakan, "Alhamdulillah, Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani M, saat ini sudah disiapkan di Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, setelah dilakukan survei ke beberapa perumahan lain seperti Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama, dan Villa Meutia Kirana," kata Imas dalam keterangannya pada Selasa, 26 September 2023.

Imas menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan tahapan proses pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk melengkapi administrasi dan proses pembayaran.

Imas mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi juga akan menyediakan peralatan rumah. Setelah seluruh proses ini selesai, Raden Gani akan segera menempati rumah dinas tersebut selama masa tugasnya.

Imas menyimpulkan, "Setelah proses administrasi selesai, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah disiapkan."

"Secara bersamaan, perjanjian kontrak juga telah disusun setelah dikordinasikan dan diajukan oleh Inspsektorat, Bagian Hukum, dan Bagian PBJ. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," tutupnya.

Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut