get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap di Karawang, Pembunuh Sandy Permana Potong Rambut agar Tidak Dikenali

Kasus Bullying Jatiwaringin Bekasi, Korban Disekap di Kamar Mandi hingga Meninggal

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:03 WIB
header img
Kasus bullying dengan mengurung korban di kamar mandi hingga meninggal dunia diungkap Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: MPI/Carlos)

JAKARTA,iNews.id - Kasus bullying dengan mengurung korban di kamar mandi hingga meninggal dunia diungkap Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan kasus tersebut menimpa korban berinisial AY (18) yang disekap temannya sendiri.

Kejadian bermula pada Selasa 18 Januari 2022 di rumah salah satu kerabat korban di Jalan Swadaya III, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi.

"Awalnya korban dilaporkan meninggal dunia karena jatuh dari tangga. Namun beberapa hari kemudian kakak korban membuat LP ke Polres Bekasi Kota untuk melakukan penyelidikan," ujar Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022) di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengungkapkan kecurigaan kakak korban lantaran mendapatkan laporan dari salah satu teman korban lainnya bahwa korban sempat diikat dan dilakban mulutnya dan dikurung di dekat kamar mandi.

"Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap satu orang tersangka inisal TAW (21)," tambah Endra Zulpan.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Dimana 5 orang saksi yang merupakan teman korban menguatkan dan mengarahkan kasus ini terkait kasus pembunuhan.

"Saat terjadi kasus pembunuhan oleh tersangka, disampaikan korban meninggal akibat jatuh dari tangga. Padahal tangan korban diikat tali plastik, dan mulut korban dilakban oleh pelaku sehingga menyebabkan penyumbatan jalan nafas," jelas Endra Zulpan.

Pelaku berhasil diamankan pada 26 Januari 2022. Pukul 01.00 WIB di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas Endra Zulpan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut