BEKASI, iNews.id - Sembilan desa di tiga kecamatan mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat lewat Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Ketiga wilayah tersebut yakni, Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Tambun Utara. Sementara sembilan desa ynag mendapatkan sertifikat tanah gratis adalah Desa Pantai Hurip, Hurip Jaya, Satria Mekar, Sriamur, Srimahi, Srimukti, Jejalen Jaya, Samudera Jaya dan Desa Sri Jaya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Ketua Tim 3 PTSL wilayah 3 Darjat Supriatna mengatakan, pembagian sertifikat tanah gratis di sembilan desa tersebut ada di wilayah Tim 3 PTSL yang sudah selesai dalam tahap penyuluhan di masyarakat.
”Untuk tahap penyuluhan saat ini sudah selesai. Karena, penyuluhan tersebut adalah salah satu syarat dalam pelaksanaan program PTSL,” katanya, Jumat (28/1/2022
Menurut dia, di sembilan desa itu rencananya akan di bagikan 9000 bidang sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat yang masih dalam rangka mengsukseskan program PTSLsesuai amanat Presiden Joko Widodoyang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah.
”Tim 3 PTSL BPN Kabupaten Bekasi menargetkan sebanyak 9000 bidang ini untuk pengukuran bidang tanah (PBT) selesai di bulan Juni. Kemudian, diharapkan Agustus kita sudah bisa membagikan sertifikat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah dimasyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.
Dia mengimbau kepada masyarakat di Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab, selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah di masyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan merata.
”Harapannya masyarakat yang desanya mendapatkan PTSL bisa segera mengikuti dan mendaftarkan tanahnya. Tujuannya demi tertibnya administrasi pertanahan dan kepastian hukum sesuai program pemerintah bidang tanah dapat terukur, terpetakan, dan terdaftar," tukasnya.
Sebagai informasi, pasca diberlakukan nya PP. NO.18 Tahun 2021pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran tanah maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Editor : Eka Dian Syahputra