get app
inews
Aa Text
Read Next : Afrika Diserang Penyakit Misterius, 89 Orang Ditemukan Tewas

Apa Itu UNCHR? Ini Penjelasannya

Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:05 WIB
header img
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Foto/Istimewa

BEKASI, iNews.id- Belakangan ini di media sosial ramai dibicarakan penolakan warga Aceh terhadap pengungsi yang berasal dari Rohingya, Myanmar. Kedatangan pengungsi atau pencari suaka ke Indonesia bukan lah hal baru. 

Pengungsi atau pencari suaka yang datang ke Indonesia untuk mencari tempat yang lebih aman biasanya kerap kesulitan agar mampu bertahan hidup di negara yang dituju. 

Untuk mengatasi permaslahan ini ada satu badan yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang konsern mengurusi pencari suaka dan pengungsi. Lembaga tersebut ialah United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). 

UNHCR merupakan organisasi internasional yang mandat utamanya memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra. 
 
Dari laman unhcr.org, UNHCR sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1979. Ketika itu Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR dalam membangun kamp pengungsian di Pulau Galang untuk menampung lebih dari 170.000 pengungsi yang melarikan diri dari konflik di Asia Tenggara.

Perlindungan yang diberikan UNHCR, dimulai dengan memastikan bahwa pengungsi dan pencari suaka terlindung dari refoulement (yakni perlindungan dari pemulangan kembali secara paksa ke tempat asal mereka di mana hidup atau kebebasan mereka terancam bahaya atau penganiayaan). 

Perlindungan pengungsi lebih jauh mencakup proses verifikasi identitas pencari suaka dan pengungsi agar mereka dapat terdaftar dan dokumentasi individual dapat dikeluarkan.

Pencari suaka yang telah terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan status pengungsi melalui prosedur penilaian yang mendalam oleh UNHCR, yang disebut sebagai Penentuan Status Pengungsi atau Refugee Status Determination (RSD).

Prosedur ini memberikan kesempatan kepada para pencari suaka secara individual untuk diinterview dalam bahasa ibu mereka oleh seorang staf RSD dan dibantu oleh seorang penerjemah ahli, yang akan menilai keabsahan permintaan perlindungan yang diajukan.

Selanjutnya pencari suaka akan diberikan keputusan, apakah status pengungsi diberikan atau tidak kepadanya, beserta dengan alasannya. Apabila permintaan untuk perlindungan ditolak, prosedur dalam RSD memberlakukan satu kesempatan untuk pengajuan ulang (banding).

Bagi mereka yang mendapatkan status pengungsi, UNHCR akan mencarikan satu dari tiga solusi komprehensif. Secara tradisional, solusi yang memungkinkan terdiri dari penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela (apabila konflik di daerah asal sudah berakhir) atau integrasi lokal di negara pemberi suaka.

UNHCR bekerja untuk mencari serangkaian solusi lain, termasuk cara-cara sementara bagaimana pengungsi dapat memperoleh kesempatan untuk menjadi mandiri hingga solusi jangka panjang yang sesuai ditemukan; dan solusi pelengkap seperti beasiswa universitas dan kemungkinan penyatuan keluarga yang difasilitasi Negara.

Pencarian sebuah solusi jangka panjang yang layak bagi setiap pengungsi merupakan sebuah proses yang melibatkan berbagai pertimbangan mengenai situasi dan kondisi individu serta keluarga. Solusi yang dicari adalah solusi yang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing pengungsi.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut