BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan, proses pencalonan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama adalah jalur partai politik, dan yang kedua adalah jalur independen.
"Jalur partai politik membutuhkan dukungan dari partai politik yang memiliki 20 persen kursi parlemen DPRD atau 25 persen dari total suara sah pada Pemilu Legislatif tahun 2024," ungkap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Selasa (23/4/2024).
Partai-partai seperti PKS, Gerindra, PDIP, dan Golkar sudah memenuhi syarat tersebut dan bisa mengusung calonnya masing-masing.
Namun, perhatian khusus tertuju pada jalur independen. Calon wali kota dan wakil wali Kota Bekasi yang memilih jalur independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak 117.000 KTP.
Jumlah tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, merupakan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bekasi. "Jadi, dengan DPT terakhir di Kota Bekasi sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persen dari jumlah tersebut adalah sekitar 117.000 KTP," kata Ali.
Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada sosok atau tokoh yang mengonfirmasi akan maju melalui jalur independen di Pilkada Kota Bekasi. Namun, peluang ini tetap terbuka bagi mereka yang memiliki dukungan kuat dari masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah