get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Kaliabang Bekasi Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Perbaiki Toko, Kuli Bangunan di Sukatani Bekasi Tewas Tersengat Listrik

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:41 WIB
header img
Seorang kuli bangunan tewas tersengat listrik di Sukatani, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang kuli bangunan tewas tersengat listrik saat melakukan pekerjaan perbaikan di toko Perabot Basic Home Lion Star, Kampung Buniayu, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi pada Sabtu (4/5/2024). Korban berinisial K (40) warga asal Pemalang, Jawa Tengah itu juga luka parah di bagian kepala karena terjatuh dari ketinggian 7 meter. 

"Terjadi kecelakaan kerja mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi, diduga tersengat aliran listrik dan terjatuh ketinggian 7 meter," ungkap Kapolsek Sukatani AKP Gianto saat membenarkan peristiwa itu, Minggu (5/5/2024).

Insiden itu terjadi saat korban sedang bekerja melakukan perbaikan di toko dengan ketinggian kurang lebih 7 meter.

Saat sedang melakukan pekerjaannya, korban tiba-tiba tersengat listrik. Korban kemudian terjatuh dari lantai atas toko tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban terjatuh saat bekerja di atas bangunan. Penyebab jatuh masih dalam penyelidikan," ucap Gianto.

Warga yang menemukan korban langsung berupaya menolong korban. Sementara itu, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada 5 pekerja yang sudah dimintai keterangan, dan ada sejumlah barang pekerja yang diamankan Polsek Sukatani di antaranya Gerinda dan besi," ujarnya.

Sementara guna kepentingan polisi, jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut