BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyatakan satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi jalur independen tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Pasangan Asep Saepulloh dan Bay Maria Ulfah hanya memiliki 28.983 dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, ada dua pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) yang mendaftar dan meminta akun Silonkada. Tetapi sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada ada satu pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan.
"Yang menyerahkan syarat dukungan hanya pasangan Asep Saepulloh dan Bay Maria Ulfah. Mereka hanya memiliki 28.983 dukungan yang tersebar di 23 kecamatan," kata Ali dikutip bekasi.inews.id dari laman resmi Pemkab Bekasi pada Rabu (15/5/2024).
Ali menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan, dan memutuskan mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
"Dokumen tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024," tuturnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 143.014 pemilih dengan persebaran minimal di 12 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah