get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kabupaten Bekasi Dorong Pemkab Bangun Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Polsek Cikarang Timur Ringkus 1 Anak Buah Bandar Narkoba Jaringan Sumatera

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:03 WIB
header img
RA salah satu anak buah bandar narkoba jaringan Sumatera ditangkap petugas Polsek Cikarang Timur. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Timur menangkap RA (37), anak buah dari bandar narkotika jaringan Sumatera. RA ditangkap karena mengedarkan ganja ke beberapa titik di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Pranata menjelaskan, RA sudah lama diincar polisi, sehingga berhasil dibekuk di salah satu  apartemen kawasan Depok, belum lama ini.

"Dari sejumlah laporan dan termasuk pengguna yang diamankan barang narkotika itu didapatkan dari RA," katanya dalam keterangan pada Selasa (11/6/2024).

Dari tangan RA, polisi hanya menemukan 147,6 gram daun ganja yang disimpan di kotak makanan ringan, paket ganja seberat 75,6 gram dan 1,7 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan sabu-sabu dan satu pil ekstasi yang digunakan RA. Menurut dia, RA merupakan kurir spesialis narkotika jenis ganja yang mengedarkannya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

“RA ini pindah-pindah, pertama waktu kita dalami ada di kontrakan di  Kota Bekasi. Tetapi pas kita dapati profil berikutnya ada di Depok, kita langsung bergerak ke Depok,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA merupakan anak buah dari KT, seorang bandar besar narkotika jaringan Sumatera yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuan dia baru dua kali mengirimkan ganja atas permintaan KT. Ngambilnya ya selalu di atas 1 kg. Cuma enggak dibuka langsung diambil lagi.  Upah dari setelah pengiriman dia dapat dari hasil pertama turun. Misal 1 kg, dia dikasih 100 gram untuk dijual atau dipakai. Bukan bentuk uang,” ujarnya.

Polisi yang melakukan undercover buy berhasil menyita daun ganja senilai Rp3,5 juta dari apartemen yang disewa oleh RA. Semua daun ganja itu belum sempat diedarkan oleh RA.

RA akan dijerat Pasal 114 ayat 1 tentang UUNo 35/2004 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut