BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Utara menangkap dua perampok dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Dua pelaku AF (27) dan RS (26) ditangkap usai beraksi Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno mengungkapkan, modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya. Aksi kriminal tersebut terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merek Honda Beat milik korban.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban," kata Sutrisno pada Minggu (1/9/2024).
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan, kedua pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah