BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Pondok Gede menangkap AS (46) pelaku pembunuhan terhadap AR (36). Pembunuhan dipicu lantaran pelaku cemburu istri sirinya yakni, SU (34) dibawa kabur korban.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, pembunuhan ini terjadi pada 23 Mei 2024 lalu di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pembunuhan dilakukan saat AR dan SU tengah sarapan. AS yang tiba-tiba mendatangi kontrakan keduanya langsung menendang korban. Mendapat serangan ini korban pun bergegas berdiri.
Hal ini justru membuat pelaku kian sadis dengan langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban berulang kali. "Korban yang terluka berlari hingga akhirnya terjatuh di teras kontrakan," kata Dwi pada Kamis (19/9/2024).
Menurut Dwi, korban tewas dengan luka di bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha dan pinggang belakang. "Motifnya cemburu istri siri pelaku dibawa kabur oleh korban," ujar Dwi
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dia diancam hukuman terberat yakni hukuman mati.
Editor : Wahab Firmansyah