get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada Kabupaten Bekasi, Bawaslu Gelar Apel Siaga

Resmi! Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun, Bahkan Dipermudah Loh

Jum'at, 04 Maret 2022 | 06:40 WIB
header img
Menaker Ida Fuziyah. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.

Dengan begitu, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya beleid ini dalam proses revisi. Proses perubahan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Ida.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut